
12 orang ditangkap saat pihak berwajib menggerebek forum cybercrime bernama Darkcode. Dan satu di antaranya sudah mengaku bersalah dan akan mendapat hukuman pada 23 November mendatang, serta denda sangat besar.



Sebar Malware di Facebook, Pria Ini Didenda Rp 3,4 Miliar
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sebar Malware di Facebook, Pria Ini Didenda Rp 3,4 Miliar"
Post a Comment