
Florence Saulina Sihombing terbukti menghina warga Yogyakarta melalui media sosial Path. Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta meringankan hukuman Florence dengan menghapus denda Rp 10 juta.



Hina Warga Yogyakarta di Path, Hukuman Florence Diringankan
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hina Warga Yogyakarta di Path, Hukuman Florence Diringankan"
Post a Comment