
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Indar Atmanto. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) itu dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G.
MA Tolak PK Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MA Tolak PK Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto"
Post a Comment