
Kementerian Perhubungan telah melarang layanan transportasi berbasis aplikasi online seperti Uber, Go-Jek, Go-Box, GrabTax, GrabCar, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya. Ini dasar aturannya!



Go-Jek dkk Dilarang Beroperasi, Ini Aturannya!
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Go-Jek dkk Dilarang Beroperasi, Ini Aturannya!"
Post a Comment