
Go-Jek, GrabBike, dan layanan sejenisnya memang telah resmi dilarang Kementerian Perhubunganan. Namun, kalau aplikasi transportasi itu mau kembali beroperasi seperti sediakala, ada syarat yang harus dipenuhi.
Go-Jek dkk Mau Boleh Beroperasi? Ini Syarat Menteri Jonan
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Go-Jek dkk Mau Boleh Beroperasi? Ini Syarat Menteri Jonan"
Post a Comment