
Kementerian Perhubungan resmi melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis aplikasi online untuk turun beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Go-Jek, Grab Taxi dkk Resmi Dilarang!
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Go-Jek, Grab Taxi dkk Resmi Dilarang!"
Post a Comment