Search

Go-Jek, Grab Taxi dkk Resmi Dilarang!

Kementerian Perhubungan resmi melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis aplikasi online untuk turun beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Go-Jek, Grab Taxi dkk Resmi Dilarang!
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Go-Jek, Grab Taxi dkk Resmi Dilarang!"

Post a Comment

Powered by Blogger.