
Kena tilang artinya pemilik kendaraan harus meyiapkan waktu ke pengadilan demi menebus surat kendaraan. Namun kini bayar tilang bakal bisa lewat jalur online.



Kena Tilang? Bayarnya Sekarang Bisa Lewat Internet
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kena Tilang? Bayarnya Sekarang Bisa Lewat Internet"
Post a Comment