
Pemerintah dinilai kian memuluskan langkah asing untuk menguasai bisnis telekomunikasi di Indonesia melalui revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000.
Asing Kian Mulus Berkuasa di Industri Telekomunikasi
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Asing Kian Mulus Berkuasa di Industri Telekomunikasi"
Post a Comment