
Pengadilan memerintahkan Apple untuk membayar denda sebesar USD 302 juta setelah memutuskan kalau fitur FaceTime miliknya melanggar paten perusahaan lain.
FaceTime Langgar Paten, Apple Disuruh Bayar Rp 3,9 Triliun
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "FaceTime Langgar Paten, Apple Disuruh Bayar Rp 3,9 Triliun"
Post a Comment