Search

5 Perlawanan Buni Yani: Korban Kriminalisasi hingga Ajukan Praperadilan

Jakarta - Buni Yani meluapkan rasa kecewanya yang mendalam saat kepolisian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bernuansa suku agama ras dan antargolongan (SARA). Dia siap menempuh jalur hukum untuk membela diri.

Buni Yani telah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka selama belasan jam pada Kamis 24 November 2016. Kepada polisi, Buni Yani mengaku mengunggah status atau caption di video Basuki T Purnama (Ahok) soal Surat Al Maidah 51, di akun Facebook-nya dilakukan untuk mengajak netizen berdiskusi.

"Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka karena menurut kami tidak ada substansial yang menjadikan saya tersangka," ungkap Buni.

Mantan dosen ini juga merasa menjadi korban kriminalisasi dan selalu ditarik ke ranah politik. Dia berharap keadilan dapat ditegakkan. Selain itu, Buni Yani segera mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya menjadi tersangka.

Berikut 5 aksi perlawanan Buni Yani:

Sebelumnya
Begini Reaksi Buni Yani Saat Jadi Tersangka Penyebaran SARA

Begini Reaksi Buni Yani Saat Jadi Tersangka Penyebaran SARA

1 / 6

Selanjutnya
5 Perlawanan Buni Yani: Korban Kriminalisasi hingga Ajukan Praperadilan

Luapkan Kekecewaan


5 Perlawanan Buni Yani: Korban Kriminalisasi hingga Ajukan Praperadilan
http://ift.tt/2glxZ2G

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "5 Perlawanan Buni Yani: Korban Kriminalisasi hingga Ajukan Praperadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.