Search

BNN Bekuk Pasutri Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Sumut

Tanjungbalai - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai membekuk pasangan suami istri (pasutri) di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya dibekuk karena terlibat peredaran narkoba.

"Pasangan suami istri tersebut bernama Zulfan (51) dan Debby (49), keduanya merupakan warga Tanjungbalai," kata Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP Saharudin Bangko kepada detikcom, Kamis (24/11/2016).

Bangko mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di kediaman pelaku yakni di Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Rabu (23/11). Penangkapan sekaligus penggerebekan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang suami istri telah melakukan peredaran gelap narkoba," sambungnya.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian langsung menuju ke lokasi. Dari lokasi tersebut, petugas langsung menangkap pasangan suami istri.

"Sempat ada perlawanan dari pelaku. Mereka juga sempat membuang barang bukti (narkoba)," ujar Bangko.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menyita sabu seberat 27 gram, 2 unit timbangan digital, 54 plastik klip, 1 set alat isap sabu (bong) dan 20 sedotan plastik.

"Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di BNNK Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut," tutup Bangko.
(rvk/rvk)


BNN Bekuk Pasutri Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Sumut
http://ift.tt/2faKZfn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BNN Bekuk Pasutri Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Sumut"

Post a Comment

Powered by Blogger.