"Kita memang sangat senang dengan putusan hakim. Nanti ada proses berikutnya. Ya putusan seumur hidup bagi kita ini adalah putusan yang sangat setimpal bagi terdakwa," ujar Hadi usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).
Hadi mengatakan dalam putusan hakim telah membuktikan kalau Teddy bersalah dalam korupsi anggaran alat utama sistem persenjataan (alusista). Dalam hal ini kerugian negara mencapai USD 12 juta.
"Seperti yang dikatakan hakim agar dikembalikan (kerugian negara)," sambunnya.
Hadi menegaskan putusan Teddy menjadi pintu masuk bagi inspektorat untuk bersih-bersih di institusinya. Sebab hal ini juga sejalan dengan langkah pemerintah untuk mereformasi hukum.
"Ini adalah pintu masuk, artinya adalah pengadilan militer serius dan kita pun serius kita sejalan dengan apa yang disampaikan pemerintah kita akan memerangi bentuk tindakan korupsi apapun. Seperti yang saya katakan tadi bahwa ini adalah pintu masuk, tentunya enggak akan berhenti di sini, kita evaluasi. Di inspektorat pun akan kita evaluasi," pungkasnya.
(ed/dnu)
Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup, Kemhan: Ini Pintu Masuk Bongkar Korupsi
http://ift.tt/2fFGlWW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup, Kemhan: Ini Pintu Masuk Bongkar Korupsi"
Post a Comment