Search

Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng

Probolinggo - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, menolak nota keberatan (eksepsi) 5 terdakwa pembunuhan pengikut Dimas Kanjeng. Hakim menyebut eksepsi terdakwa tidak beralasan.

"Menolak eksepsi terdakwa, menetapkan perkara dilanjutkan, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi," ucap ketua majelis hakim Yudistira Alfian, dalam sidang putusan sela di PN Kraksaan, Kamis (24/11/2016).

Majelis hakim menilai, pembelaan terdakwa soal tidak adanya surat penangkapan, intimidasi petugas saat penyidikan tidak terbukti. Sehingga majelis hakim berpendapat, sidang ini harus dilanjutkan ke pokok perkara. Kelima terdakwa tersebut adalah Kurniadi, Mishal Budianto, Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono dan Wahyudi.

Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Mohamad Soleh, mengaku sangat kecewa. Dia menilai majelis hakim mengamini atau mendukung perbuatan petugas saat penangkapan dan proses penyidikan, yang dianggapnya melanggar KUHAP.

"Saya sangat menyanyangkan putusan hakim, atas penolakan eksepsi kelima terdakwa. Karena sudah jelas sangat melanggar, dan majelis hakim mengamini perbuatan petugas kepolisian saat penangkapan ada tindak kekerasan ke terdakwa," jelas Soleh usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan, dengan agenda sidang keterangan saksi atas pembunuhan Ismail Hidayah warga Situbondo, dan pembunuhan Abdul Ghani warga Semampir Probolinggo.

Kasus pembunuhan terhadap Ismail dilakukan pada 5 Februari 2015 di Jalan Raya Pantura, Paiton, Jawa Timur. Sedangkan Abdul Gani dibunuh pada 14 april 2016 di aula Padepokan Dimas Kanjeng. Diketahui kelima terdakwa memiliki peran masing-masing.
(rvk/rvk)


Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng
http://ift.tt/2g772An

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng"

Post a Comment

Powered by Blogger.