"Kasus ini jadi pintu masuk kita," kata Hadi ketika dihubungi, Rabu (30/11/2016) malam.
Hadi mengatakan akan memulai masuk melalui para saksi yang sudah sempat menjalani penyidikan. Selain itu, Hadi menambahkan pengawasan juga tengah dilakukan kepada bagian internal dari Kemhan. Sebab, korupsi terjadi ketika Teddy menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan pada periode 2010-2014.
"Ini dari internal Kapusku (Kepala Pusat Keuangan) sedang diawasi. Karena dia membawahi Teddy waktu di 2010-2014 waktu dia menjabat Kepala Pembiayaan Kemhan," ujar Hadi.
Hadi manambahkan, saat ini dari pihak Itjen Kemhan juga akan melakukan pengawasan yang lebih ketat. Hadi mengatakan, Itjen Kemhan akan meminta laporan secara nyata. Pihaknya telah mendapat keterangan dari puluhan orang yang mengaku dapat pinjaman duit dari Brigjen Teddy.
"Kejadian ini juga sebagai bahan koreksi bagi kita. Dan berikutnya, tentunya akan kita lihat lagi. Para saksi sebanyak 40 orang tadi mengiyakan ada uang yang dipijamkan oleh Brigjen Teddy. Sehingga dari saksi tadi kita kembangkan agar dapat mengorek lebih jauh," ujar Hadi.
Pihak Itjen juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK untuk pengawasan soal dana.
"Kita selaku inspektorat akan melakukan pengawasan. Dari kasus ini kita akan lebih ketat lagi. Jika yang selama ini laporan hanya di atas kertas, kita akan cek riilnya seperti berapa jumlahnya dan ada di rekning mana. Kita juga minta supervisi dengan PPATK dan KPK. Kalau itu sudah di tangan KPK, kita menyerahkan kepada kepolisian untuk kapan melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang dari sipil," ucapnya.
Majelis meyakini saat Teddy berpangkat kolonel melakukan serangkaian tindak pidana korupsi anggaran negara yang diperuntukkan buat membeli alutsista. Tapi anggaran ini ia belokkan ke kantong pribadinya sehingga mencapai USD 12 juta.
Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Dalam kasus korupsi, jarang ada terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Bisa jadi ini adalah kasus tindak pidana korupsi pertama dengan terdakwa jenderal bintang satu aktif.
(jbr/dnu)
Kasus Korupsi F-16, Kemhan: 40 Orang Dapat Pinjaman Duit dari Brigjen Teddy
http://ift.tt/2gzmwx5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Korupsi F-16, Kemhan: 40 Orang Dapat Pinjaman Duit dari Brigjen Teddy"
Post a Comment