"Kami ada waktu 2 minggu di KUHAP, ada waktu 1 minggu untuk menentukan sikap. Tapi dengan keseriusan kami di sini, kami akan segera mengambil sikap. Saya tidak akan katakan berapa hari, tapi sesegera mungkin kami akan mengambil sikap. Prinsipnya segera, yakinlah bahwa kami serius," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad dalam jumpa pers di kantornya, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).
Noor menyebut 13 jaksa itu terdiri dari 10 orang dari Kejagung, 2 orang dari Kejati DKI, dan 1 orang dari Kejari Jakarta Utara. Tim jaksa itu akan meneliti berkas perkara hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri yang terdiri dari 3 bundel dengan total 826 halaman.
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, penyerahan berkas perkara ke Kejagung menunjukkan kerja serius Polri menangani kasus Ahok. Dia optimistis perkara Ahok dapat secepatnya disidangkan di pengadilan.
"Tentunya pak jaksa mengatakan meski dikasih waku 2 minggu kalau bisa secepatnya untuk menentukan sikap. Apakah masih kurang atau sudah bisa diterima. Kepolisian optimis, pak jaksa saja optimis apalagi polisi ya. harus itu," tutur Rikwanto.
Ahok dijerat sangkaan pidana penistaan agama karena pernyataan sambutannya di depan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(fdn/dhn)
Kejagung Punya Waktu 2 Pekan Teliti Berkas Kasus Ahok
http://ift.tt/2fL6LlO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejagung Punya Waktu 2 Pekan Teliti Berkas Kasus Ahok"
Post a Comment