"Mendikbud dengan komisi X belum bicara intensif. Apa yang dilakukan Anies Baswedan waktu itu merubah bahwa UN bukan alat menjadi kelulusan, saya kira memadai," ujar anggota Komisi X Dadang Rusdiana saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).
Dadang mengatakan tidak mempermasalahkan keputusan dari Muhadjir. Namun, dia menambahkan hal yang menjadi dasar evaluasi.
"Pada dasarnya tidak masalah. Kita harus dalami apa yang menjadi dasar evaluasi dibutuhkan tingkat pencapaian pembelajaran harus diukur setiap tahun," terang Dadang.
Dadang menilai Muhadjir membuat keputusan yang tergesa-gesa. Dia mengambil contoh saat Muhadjir mencanangkan program full day school yang tidak dikonsultasikan dengan Komisi X.
"Saya kira Pak Menteri membuat kebijakan terkesan tergesa-gesa tanpa pengkajian matang. Misal full day school waktu itu, beliau tidak melakukan pembicaraan dengan komisi X," papar Dadang.
"Jadi harus didalami dulu, apa alat evaluasi yang objektif, misalnya ujian sekolah. Bagaimana ujian sekolah sebagai alat evaluasi harus dibicarakan, karena bisa jadi evaluasi nilai," sambungnya.
Baca Juga: Hapus UN, Mendikbud: Biar Nggak Ada Stres Nasional
Soal rencana pemanggilan Muhadjir, Dadang mengatakan akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi X dalam rapat internal. Dadang menilai kebijakan yang dicanangkan Muhadjir tersebut berdampak besar.
"Nanti kita tentukan, kita usulkan dalam rapat internal. Karena ini dampaknya besar, karena kita tidak tahu model evaluasi kepada sekolah," imbuhnya.
Selama moratorium, Dadang mengatakan akan mengimbangi dengan peningkatan kualitas dari guru selaku tenaga pengajar. "Kita sedang pelatihan guru semisal tatap muka, diupayakan meningkatkan kompetensi guru. Harus ada sosialisasi menjadi tidak mudah menjadi guru," tandasnya.
Sebelumnya, Muhadjir mengatakan keputusan menghapus UN tinggal menunggu Instruksi Presiden (Inpres). Ujian akhir bagi siswa sekolah didesentralisasi. Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya diserahkan ke pemerintah provinsi. Untuk level SMP dan SD sederajatnya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
"Pelaksanaannya tetap standard nasional. Badan Standardisasi Nasional akan mengawal, mengontrol, mengendalikan prosesnya. Jadi tidak ada lagi itu supply-supply soal ke daerah dikawal polisi," ujar Muhadjir saat dihubungi, Jumat (25/11).
(dkp/imk)
Mendikbud Hapus UN, Anggota Komisi X DPR: Itu Tergesa-gesa
http://ift.tt/2fLyFyg
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendikbud Hapus UN, Anggota Komisi X DPR: Itu Tergesa-gesa"
Post a Comment