Search

Pelimpahan Bukti Perkara Rampung, Ahok Tinggalkan Kejagung

Pelimpahan Bukti Perkara Rampung, Ahok Tinggalkan KejagungFoto: Dhani Irawan
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tuntas mengikuti proses pelimpahan tahap kedua perkara dugaan penistaan agama. Penyidik Bareskrim Polri sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Agung untuk proses lanjutan tahap penuntutan.

Ahok keluar dari Gedung JAM Tindak Pidana Umum Kejagung, Jalan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.13 WIB, Kamis (1/12/2016). Dalam pelimpahan tahap kedua ini, ikut pula Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Kombes Ferdy Sambo.

(Baca juga: Ini 16 Barang Bukti yang Lengkapi Berkas Penyidikan Kasus Ahok)

Berkas penyidikan perkara Aok yang diteliti 13 jaksa pada Kejagung dinyatakan lengkap (P21), pada Rabu (30/11). Tim jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono sebelumnya menerima 3 bundel berkas perkara Ahok pada Jumat (25/11) dengan total 826 halaman.

 Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016)Foto: Nathania Riris Michicco/detikcom
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016)

Jampidum Kejagung Noor Rochmad sebelumnya mengatakan, perkara Ahok akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(Baca juga: Serahkan Bukti Kasus ke Kejaksaan, Polri Ingin Sidang Ahok Sesegera Mungkin)

Karo Penmas Mabes Polri, Kombes (Pol) Rikwanto sebelumnya menegaskan pihaknya ingin persidangan Ahok segera digelar. Ahok pada sekitar pukul 09.25 WIB berada di Mabes Polri untuk mengikuti prosedur pengecekan ulang kelengkap berkas oleh tim penyidik Bareskrim.

"Nanti akan dibuat surat dakwaannya, kapan diagendakan di pengadilan, di situ prosesnya, apakah cepat atau lambatnya. Sesegera mungkin agar tidak bertele-tele," ujarnya di Mabes Polri.

Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

(Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejagung, Ahok: Bagus, Supaya Cepat Sidang)

Dia sebelumnya menyatakan siap menjalani proses persidangan. Namun ditegaskan Ahok, dirinya tidak pernah berniat melakukan penistaan agama.

"Ya saya kira bagus. Makin cepat sidang makin bagus, supaya saya bisa membuktikan saya tidak ada niat sama sekali menistakan agama ajaran mana pun. Saya juga tidak mungkin menafsirkan ajaran agama siapa pun. Itu jelas," kata Ahok kepada wartawan di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11).

(fdn/fjp)


Pelimpahan Bukti Perkara Rampung, Ahok Tinggalkan Kejagung
http://ift.tt/2gAwGOc

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pelimpahan Bukti Perkara Rampung, Ahok Tinggalkan Kejagung"

Post a Comment

Powered by Blogger.