"Ini bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi tanggung jawab dari Pertamina dan Pertamina mengganti seluruh kerugian konsumen, sehingga para korban yang dirugikan sesuai UU Perlindungan Konsumen sudah digantikan," terang Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo, di Jakarta, Minggu (27/11/2016).
Adapun, kerugian yang diderita konsumen yakni di SPBU di Cibubur 14 kendaraan, di SPBU Cilincing 129 kendaran dan di SPBU Depok 4 bus. "Itu seluruhnya diganti, dan SPBU pun diganti semua, disedot semua kemudian di-drain lagi baru diisi ulang, sehingga kasus ditutup," imbuh Sutarmo.
Sutarmo menegaskan, tidak ada indikasi sabotase ataupun tindakan pidana terkait kejadian pada Sabtu (12/11) lalu itu.
"Jadi hasil penyelidikan tidak ada sabotase, tidak ditemukan adanya human error, tapi itu ada kesalahan teknis di mesin, sehingga bukan merupakan tindakan pidana tetapi tanggung jawab perdata dari Pertamina," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada sekitar 60-90 persen solar yang tercampur air. Diketahui, air tersebut berasal dari kebocoran pipa pulp kapal yang masuk ke tangki VI dan VII Pertamina Plumpang.
Kebocoran terjadi akibat konsleting pada pipa, sehingga mengakibatkan air laut masuk ke dalam pipa BBM dan tercampur dengan bio solar.
(mei/fjp)
Pertamina Plumpang Ganti Rugi Solar SPBU yang Tercampur Air
http://ift.tt/2fDXU8a
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pertamina Plumpang Ganti Rugi Solar SPBU yang Tercampur Air"
Post a Comment