Search

Polisi: Tak Ada Tindak Pidana di Kasus Tercampurnya Solar dengan Air di SPBU

Polisi: Tak Ada Tindak Pidana di Kasus Tercampurnya Solar dengan Air di SPBUIlustrasi SPBU (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada tindak pidana terkait kasus tercampurnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar dengan air yang terjadi di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta dan Depok.

Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan bersama pihak Pertamina Plumpang dan tim perkapalan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Tujuan penyelidikan ini pertama, untuk menentukan apakah ada tindakan sabotase atau tidak karena itu menyangkut kepentingan publik dan kedua (untuk mengetahui) apakah ada tindak pidana lain," ujar Sutarmo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/11/2016).

Sutarmo mengungkap, sebelumnya polisi menduga ada sabotase dalam kejadian itu, sebab saat itu bersamaan dengan dilakukannya demo dari sejumlah sopir truk.

"Kalau kemarin ada dugaan terjadi sabotase karena bersamaan dengan demo di sana tidak benar, karena demo di sana demo para sopir yang di mana karyawan itu bukan karyawan Pertamina, tapi karyawan outsorcing dan itu jauh dengan (bagian) produksi," papar Sutarmo.

Namun, dari hasil penyelidikan tersebut, polisi tidak menemukan adanya sabotase atau pun human error. "Tapi itu ada kesalahan teknis di mesin, sehingga bukan merupakan tindakan pidana tetapi tanggung jawab perdata dari Pertamina," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan dari hilir mulai dari SPBU di tiga lokasi (Cilincing, Depok dan Cibubur) hingga ke hulu di Pertamina Plumpang dan kapal suplier, kesalahan terjadi pada mesin kapal.

Sutarmo mengungkap, air tersebut berasal dari air laut. Hal ini terjadi akibat kebocoran pipa pulp pada kapal pengisi ke tangki VI dan VII Pertamina Plumpang.

Kebocoran terjadi akibat tekanan yang terlalu tinggi, sehingga mengakibatkan pipa saluran BBM jebol.

"Di kapal ketika mau didorong itu ada avresor luar, artinya control quality--petugas CQ dibentuk oleh dua, suplier dan Pertamina--ketika dinyatakan clear baru dibuka, masuk dari kapal masuk ke tangki Pertamina," lanjutnya.

Jebolnya pipa terjadi akibat korsleting. "Itu hasil penyelidikan terakhir dengan teknik perkapalan Pertamina terjadi stabilizer atau otomatis mesin pendorong itu terjadi konslet pada saat pertengahan perjalanan itu, jadi tidak imbang," ungkapnya.

Polisi saat itu mem-police line tangki VI dan VII Pertamina Plumpang yang tercampur air. Saat ini police line telah dibuka kembali dan kedua tangki tersebut telah beroperasi.

"Sekarang proses penyelidikan sudah selesai, agar tidak mengganggu distribusi sehingga sudah kita buka (police line), case closed," pungkasnya.
(mei/try)


Polisi: Tak Ada Tindak Pidana di Kasus Tercampurnya Solar dengan Air di SPBU
http://ift.tt/2gvYNOW

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polisi: Tak Ada Tindak Pidana di Kasus Tercampurnya Solar dengan Air di SPBU"

Post a Comment

Powered by Blogger.