"Enggak behenti di satu orang ini. Kira-kira yang membuat konten-konten provokatif, menyebarluaskan, itu dalam penyelidikan lanjutan," kata Kadiv Huma Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Minggu (27/11/2016).
Senada dengan Boy, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, Tim Cyber Crime masih menelusuri dan memburu pelaku lain dalam kasus ini.
"Kita masih dan terus bekerja," kata Agung saat dihubungi terpisah.
Saat ditanya ada tidaknya masyarakat yang sudah menarik uang akibat penyebaran isu rush money atau penarikan uang secara bersama-sama dari bank ini, Agung menuturkan, pihak Bank Indonesia menyebut terjadi penurunan permintaan uang tunai pada Kamis dan Jumat pekan lalu.
"BI saya tanya, kemarin laporan ke saya, tidak ada penambahan permintaan uang rupiah. Bahkan di Kamis (24/11) itu menurun permintaaan rupiah tunai itu," kata Agung.
"Kalau BI mengatakan permintaan rupiah menurun hari Kamis, Jumat (25/11) juga enggak ada peningkatan, artinya apa? dianilisa sendiri lah," sambungnya.
Polisi menetapkan Abu Uwais sebagai tersangka karena diduga menyebarkan hasutan untuk menarik uang secara bersama-sama dari bank (rush money). Dia dijerat pidana dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara dari pasal tersebut paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(idh/fjp)
Polri Buru Pelaku Lain dalam Kasus Penyebaran Isu Rush Money
http://ift.tt/2gL4bk2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri Buru Pelaku Lain dalam Kasus Penyebaran Isu Rush Money"
Post a Comment