Search

Terpanjang Sepanjang Sejarah, Gugatan Pasal Asusila di MK Masuki Sidang ke-15

Jakarta - Sidang yang menyoal pasal-pasal lesbian, gay, biseksual dan transgender memasuki sidang ke-15. Sidang ini merupakan sidang terpanjang sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengujian UU terhadap UUD 1945.

"Sidang ke-XV pada 28 Februari 2016," demikian lansir jadwal sidang sesuai website MK yang dikutip detikcom, Senin (28/11/2016).

Sidang itu digelar atas permohonan pemohon guru besar IPB Bogor, Euis Sunarti. Selain Euis, juga ikut memohon akademisi lainnya yaitu Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.

Mereka memohon pasal-pasal asusila dalam KUHP yaitu:

1. Pasal 292 KUHP berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam hazanah akademik, pasal di atas dikenal dengan pasal homoseksual dengan anak-anak. Tapi Menurut Euis dkk, pasal itu seharusnya juga berlaku untuk 'korban' yang sudah dewasa. Sehingga pemohon meminta pasal itu berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

2. Pasal 284 ayat 1 KUHP, yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria dan wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

Euis meminta pasal yang dikenal dengan 'pasal kumpul kebo' itu diubah menjadi lebih luas, yaitu setiap hubungan seks yang dilakukan di luar lembaga perkawinan haruslah dipidana. Sehingga berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria dan wanita yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

3. Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Euis dkk meminta pasal pemerkosaan tidak hanya berlaku kepada lelaki atas perempuan, tetapi juga lelaki terhadap lelaki atau perempuan terhadap perempuan. Sehingga pasal itu berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Saya memang di IPB, ada Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen. IPB sejak dulu juga ada Departemen Kesejahteraan Keluarga. Dulu hanya konsen di petani dan nelayan. Tapi kemudian diperluas agar konsen kepada ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Adanya di Fakultas Ekologi Manusia. Sejauh ini guru besar yang memang fokus ke kesejahteraan keluarga baru dari IPB saja," kata Euis usai mengikuti sidang beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kuasa hukum Euis, Feizal Syahmenan menegaskan pengujian pasal asusila KUHP, bukan peradilan kelompok LGBT. Pihaknya menganggap pasal itu tidaklah sesuai dengan konstitusi bangsa Indonesia.

"Ini bukan peradilan LGBT. Ini pengujian pasal kolonial Belanda. Ini Mahkamah Konstitusi (MK). Ngapain di sini ? Di sini tempat pengujian UU, konstitusi. Apakah masih sesuai atau tidak. Ini tempat kita uji kostitusi UU itu, bukan sidang LGBT," ujar Feizal.
(asp/rvk)


Terpanjang Sepanjang Sejarah, Gugatan Pasal Asusila di MK Masuki Sidang ke-15
http://ift.tt/2glZ2eP

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terpanjang Sepanjang Sejarah, Gugatan Pasal Asusila di MK Masuki Sidang ke-15"

Post a Comment

Powered by Blogger.