Search

Ajukan Kasasi Vonis Bebas La Nyalla, Kejati Jatim Gandeng KPK

Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi atas putusan vonis bebas La Nyalla Mattalitti. Kasasi akan diajukan pada pekan depan.

"Kami tetap akan mengajukan kasasi. Kami akan berkoordinasi dengan KPK supaya memori kasasinya mantap," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung di sela acara keterangan pers 'Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2016' di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (30/12/2016).

Setelah memori kasasi rampung, pendaftaran kasasi akan segera dilakukan ke Mahkamah Agung. "Mungkin minggu depan kita ajukan," tuturnya.

Dia optimistis kasasi yang akan diajukan bakal diterima MA. Alasannya Maruli meyakini kredibilitas hakim agung seperti Artidjo Alkostar. "Selama beliau yang pegang, tidak ada yang lepas," sebutnya.

La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp 1,105 miliar. La Nyalla didakwa mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.

Jaksa penuntut umum kemudian menuntut La Nyalla dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. La Nyalla juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar setara dengan keuntungan yang diraup La Nyalla terkait penjualan IPO Bank Jatim.

Namun majelis hakim yang diketuai Sumpeno membebaskan La Nyalla. Salah satu alasan putusan bebas adalah pengembalian uang yang dilakukan La Nyalla.
(roi/fdn)


Ajukan Kasasi Vonis Bebas La Nyalla, Kejati Jatim Gandeng KPK
http://ift.tt/2iMvz1Y

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ajukan Kasasi Vonis Bebas La Nyalla, Kejati Jatim Gandeng KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.