"Pelimpahan tersangka Indra Simatupang tahap keduanya pagi ini pukul 10.00 WIB ke Kejari Jakarta Selatan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Selasa (20/12/2016).
Selain Indra, polisi juga akan melakukan pelimpahan tahap dua kepada tersangka Suyoko, staf Indra. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Indra diduga mulai melakukan penipuan terhadap para korbannya sejak tahun 2013 atau sebelum ia menjadi anggota dewan. Setelah dirinya menjadi anggota dewan pada tahun 2014, kerja sama berbentuk investasi tersebut dilanjutkan ayahnya.
Selain Indra, polisi juga menetapkan ayah Indra Muwardy Simatupang dan Suyoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun Muwardy dan Suyoko belum ditahan.
Indra diduga melakukan penipuan dengan mengajak korban berbisnis jual beli minyak inti kelapa sawit (kernel) dan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) pada tahun 2013.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan sebelumnya menyebut Indra mengaku membeli kernel dan CPU dari PTPN V, Riau dan PTPN VII, Lampung.
"Menurut pengakuannya, kernel dan CPO dari PTPN tersebut dijual ke PT Sinar Jay dan PT Wilmar, namun PTPN sendiri menyatakan tidak pernah ada jual-beli tersebut," kata Hendy, Kamis (27/10).
Hendy mengatakan, tersangka bersama ayahnya diduga membuat surat perjanjian investasi tersebut secara fiktif. Indra kemudian menjanjikan keuntungan 10 persen dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari.
Total ada 8 buah perjanjian yang selalu diputar ulang oleh tersangka, di mana keuntungan diberikan namun modal tidak dikembalikan dengan alasan untuk pembelian slot selanjutnya.
"Namun faktanya tidak pernah ada jual-beli tersebut," tegas AKBP Hendy.
(mei/elz)
Anggota DPR Indra Simatupang Diserahkan ke Kejaksaan Pagi Ini
http://ift.tt/2hOotcw
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota DPR Indra Simatupang Diserahkan ke Kejaksaan Pagi Ini"
Post a Comment