Kasus bermula saat Jamal terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis pada 2009-2014 dan ia didapuk menjadi ketua. Dalam perjalanannya, Jamal ternyata bermain-main anggaran APBD Bengkalis.
Jamal membuat proposal fiktif dana bantuan sosial (bansos) sedemikian rupa sepanjang 2012. Semua proposal tersebut harus melaluinya dan ia meminta jatah 50 persen.
Sepanjang 2012, dana yang terkucur mencapai Rp 83 miilar. Tetapi yang sampai ke pihak yang berhak hanya Rp 51 miliar. Ke mana sisanya? Ternyata masuk ke kantong pribadi Jamal. Aparat yang mengendus hal itu tidak tinggal diam dan membongkar skandal tersebut. Jamal pun duduk di kursi pesakitan.
Pada 9 Oktober 2015, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Jamal. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (5/12/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan MS Lumme. Vonis itu diketok pada 16 November 2016 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, berikut daftar hukuman yang dijatuhkan kepada Jamal:
1. Pidana pokok 12 tahun penjara.
2. Pidana denda Rp 500 juta.
3. Bila tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
4. Uang pengganti Rp 31,3 miliar.
5. Bila tidak mau membayar uang pengganti diganti 5 tahun penjara.
(asp/fdn)
Artidjo Dkk Perberat Hukuman Eks Ketua DPRD Bengkalis Jadi 12 Tahun Bui
http://ift.tt/2h43aQf
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Artidjo Dkk Perberat Hukuman Eks Ketua DPRD Bengkalis Jadi 12 Tahun Bui"
Post a Comment