Search

Bambang Widjojanto Ungkap Kejanggalan di Laporan BPK terhadap Pemprov DKI

Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menemukan banyak kejanggalan dalam laporan yang ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Timses Anies-Sandi itu mengatakan hal tersebut merupakan salah satu indikasi tindakan korupsi yang terjadi.

"Saya ingin menunjukkan ada begitu banyak masalah, contohnya laporan BPK pada 31 Mei 2016," ujar Bambang di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016.

Bambang menyebutkan pada laporan BPK tersebut dilaporkan terdapat Rp 363,58 triliun yang terdapat pada saldo Aset Tetap per 31 Desember 2015. Dia mengatakan pengendalian pengelolaan tersebut tetap masih belum memadai karena pencatatan aset tidak melalui siklus dan sistem akuntansi.

"Pengendalian pengelolaan aset tetap masih belum memadai yaitu pencatatan aset tetap tidak melalui siklus akuntansi dan tidak menggunakan sistem akuntansi sehingga berisiko salah saji," jelasnya.

Salah satunya adalah aset yang ada pada dinas Pendidikan yang tidak didukung data Kartu Barang Inventaris (KIB) senilai Rp 14,38 triliun dan yang didukung data KIB namun valid senilai Rp 886,41 miliar.

Bambang melanjutkan juga masih ada aset tetap yang belum dilakukan rekonsiliasi data antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Jadi saya ingin mengatakan apanya yang tidak koruptif. Laporan ini menyatakan cukup banyak masalah koruptif di pemerintahan sebelumnya atau yang sekarang berjalan," urainya.

Bambang melanjutkan, Aset Tetap Dinas Pendidikan yang kesemuanya berjumlah 15.265.409.240.418,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selain aset yang dimiliki Dinas Pendidikan, juga terdapat selisih saldo aset tetap menurut neraca SKPD dengan data KIB senilai Rp 115,42 miliar. Aset yang tidak ditemukan keberadaanya sebesar Rp 1,69 miliar dan aset tetap tidak dicatat tidak senilai dengan fisiknya senilai Rp 172,13 miliar.

Masalah yang sering mencuat dalam beberapa kasus pemprov DKI juga disebutkan oleh Bambang. Dia menuturkan terdapat aset tanah yang sama dicatat pada tiga SKPD yang berbeda senilai Rp 905,81 miliar.

"Saya mau kasih tahu lagi, Pemprov Jakarta menyajikan saldo aset kemitraan dengan pihak ketiga senilai Rp 3,8 triliun tapi BPK belum dapat meyakini pencatatan aset dengan pihak ketiga ini. Ini semua belum bisa disebut korupsi tapi tindakan yang diklasifikasikan koruptif," tambahnya.

Sementara itu, terdapat pula aset yang dicatat ganda dalam KIB sebesar Rp 1,06 miliar dan data KIB tidak valid serta tidak informatif senilai Rp 3,15 triliun.

Terkait penagihan terhadap fasilitas sosial/fasilitas umum belum ada penyerahan kewajiban dari 1.370 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPTT) berupa tanah seluas 16,84 juta meter persegi.

Terakhir, Bambang menyebutkan di Pemprov DKI ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan daerah sebanyak 15 temuan. Temuan tersebut bernilai Rp 374.688.685.066, 53 yang terdiri dari indikasi kerugian daerah senilai Rp 41.034.710.959 serta kekurangan penerimaan senilai Rp 5.878.460.799,52 dan administrasi senilai Rp 327.775.513.308,00. Atas temuan tersebut pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke rekening kas daerah senilai Rp 3.303.544.873,60.

"Semua informasi mengenai ini harus dibuka kepada publik, mana masalah, mana pencitraan, mana tantangan, mana yang harus ditaklukan. Jangan lagi menyembunyikan informasi penting karena selama ini seolah yang dikemukakan yang baik saja," pungkasnya.
(fdu/hri)


Bambang Widjojanto Ungkap Kejanggalan di Laporan BPK terhadap Pemprov DKI
http://ift.tt/2hf4YHh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bambang Widjojanto Ungkap Kejanggalan di Laporan BPK terhadap Pemprov DKI"

Post a Comment

Powered by Blogger.