Search

Begini Kata MPR tentang Usulan Kembali ke UUD '45 Asli

Jakarta - Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan keinginan kembali ke UUD 1945 asli bukan perkara mudah. Perlu dilakukan pengkajian-pengkajian.

"Iya (tidak semudah yang dipikirkan masyarakat). Bahkan harus melalui pengkajian," ujar Ma'ruf usai Media Expert Meeting tentang Strategi Publikasi Kegiatan MPR RI Melalui Media Massa di Bangka, Kamis (15/12/2016).

Menurut Ma'ruf, selurus aspirasi masyarakat akan dikaji terlebih dulu. Setelah itu para anggota MPR akan diminta persetujuannya.

"Apakah setuju dengan konsep ini," ucapnya.

Ma'ruf menambahkan, untuk mengubah UUD sudah diatur dalam pasal 37 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan niatan tersebut harus disetujui 50 anggota MPR ditambah satu anggota MPR.

"Semua ada aturannya. Jadi yang penting yuridis konstitusional. Kalau soal pikiran berkembang, itu kan pendapat-pendapat saja. Jadi jalan (yang) panjang," tuturnya.

Aspirasi kembali ke UUD 1945 asli datang dari Rachmawati Soekarnoputri dan Try Sutrisno. Alasan mereka yakni UUD 1945 yang telah mengalami 4 kali perubahan itu dinilai semakin menyimpang dari dasar negara dan falsafah bangsa.
(nwy/rna)


Begini Kata MPR tentang Usulan Kembali ke UUD '45 Asli
http://ift.tt/2gPSnfn

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Begini Kata MPR tentang Usulan Kembali ke UUD '45 Asli"

Post a Comment

Powered by Blogger.