Search

Deddy Mizwar Minta PP 58/2016 Dikaji Ulang di Pasal yang Atur Ormas WN Asing

Bandung -

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, menanggapi ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Deddy menyorot mengenai aturan ormas untuk warga negara asing yang diatur di PP itu.

Deddy menyorot mengenai diaturnya pendirian organisasi masyarakat (ormas) oleh warga negara asing (WNA) dalam PP itu. Deddy meminta, supaya pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Kalau bicara bela negara ideologi, nah ini harus diwaspadai. Jangan- jangan undang -undangnya bertentangan. Undang -undangnya mungkin harus ke MK dikaji kembali, bisa jadi kan. Bertentangan tidak dengan Pancasila kita yang paripurna, kalau saya sih agak resah ya, meresahkan, manfaatnya apa ada ormas asing di Indonesia, ada ga untungnya? Secara nalar kita lihat seperti itu, apalagi bicara bela negara, bicara ideologi," kata Deddy Mizwar, usai Peringatan ke- 68 Hari Bela Negara, dan Hari Nusantara Tingkat Provinsi Jawa Barat, di Halaman Gedung sate Bandung, Senin (19/12/2016).

Deddy mengusulkan agar UU terkait Ormas yang mendasari PP tersebut diuji ke MK. Itu perlu dilakukan, kata Deddy, agar tidak ada lagi ganjalan terkait aturan ormas.

"Jadi sebaiknya diuji di MK. Harus diuji karena sudah di undang- undangkan, atau memang parlemen yang mencabut kembali, atau diuji di MK karena PP nya sudah keluar," Sambung Deddy.

Menurut PP ini, Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

"Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," bunyi Pasal 35 PP No. 58 Tahun 2016 itu.

Badan hukum sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan.


(fjp/fjp)
Deddy Mizwar Minta PP 58/2016 Dikaji Ulang di Pasal yang Atur Ormas WN Asing
http://ift.tt/2hSvdmY

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Deddy Mizwar Minta PP 58/2016 Dikaji Ulang di Pasal yang Atur Ormas WN Asing"

Post a Comment

Powered by Blogger.