Berikut perjalanan kasus Rohadi sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (9/12/2016):
1990
Rohadi diterima menjadi sipir Rutan Salemba. Ia lalu hijrah dari kampung halamannya di Indramayu ke Jakarta. Untuk tinggal sehari-hari, Rohadi menetap di sebuah rumah petak di Rawa Bebek, Bekasi. Untuk ke tempar kerja, Rohadi nebeng temannya yang membawa sepeda motor.
1993
Rohadi diterima sebagai PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perlahan, kehidupannya semakin sejahtera.
2003
Rohadi membeli rumah di Perumahan Harapan Baru Residence.
Kekayaan Rohadi semakin menanjak.
2010
Rohadi membangun kerajaan bisnisnya di kampung halamannya, Indramayu. Kekayaan Rohadi menanjak tajam. Rohadi memiliki 19 mobil yang dipakai sendiri, anak atau kerabatnya. Sebagian mobil itu telah disita KPK.
2015
Rohadi membeli ua unit rumah di The Royal Residence, Pulo Gebang, Bekasi. Satu unit di pasaran dijual Rp 3 miliar atau total Rp 6 miliar.
Awal 2016
Rohadi merintis membangun RS Reysha di Indramayu. Peresmian berjalan meriah dan dibuka oleh Bupati Indramayu.
15 Juni 2016
KPK menangkap Rohadi usai menerima suap dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
|
Agustus 2016
KPK menambah kasus baru buat Rohadi yaitu kasus gratifikasi.
September 2016
Rohadi dikenakan pasal pencucian uang. KPK mencurigai kekayannya didapat dengan cara tak wajar.
Keluarga Rohadi mengajukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan hingga 4 kali. Tiga di antaranya telah ditolak, satu masih bersidang di PN Jakpus.
17 Novemver 2016
Rohadi dituntut 10 tahun penjara.
8 Desember 2016
Rohadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena menerima suap di kasus Saipul Jamil. Adapun yang lain:
1. Bertha dihukum 2,5 tahun penjara
2. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dihukum 2 tahun penjara.
3. Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji dihukum 3,5 tahun penjara.
(asp/rvk)
Dihukum 7 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus PNS Pengadilan Pemilik 19 Mobil
http://ift.tt/2hrZUOL
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dihukum 7 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus PNS Pengadilan Pemilik 19 Mobil"
Post a Comment