Ditanya soal isi pemeriksaannya, Saipul Jamil menyerahkan kepada pengacaranya.
"Kalau mau minta informasinya, minta informasi dari pengacara saya Pak Tito Ananto Kusumo. Terima kasih," ujar Saipul usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).
Setelah itu, Saipul berjalan menuju mobil tahanan KPK. Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil tidak menanggapi pertanyaan wartawan soal tanggapannya ketika menjadi tersangka korupsi dengan dugaan suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Sembari jalan menuju mobil tahanan, Bang Ipul tetap tersenyum. Termasuk ketika sudah di dalam mobil tahanan, Bang Ipul tersenyum sembari mengangkat jempol tangan kirinya.
|
Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil terkena kasus pelecehan seksual dan diadili di PN Jakut. Untuk terhindar dari hukuman berat, Saipul Jamil merestui penyuapan majelis hakim lewat tim pengacaranya. Dari pengacara, uang itu diserahkan kepada Rohadi.
Penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2016. Saat itu KPK menangkap panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi.
Rohadi disangka menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Samsul merupakan kakak dari Saipul Jamil, sedangkan Bertha dan Kasman merupakan pengacara yang membela Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut.
Uang suap itu diberikan kepada Rohadi dengan maksud agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara. Namun vonis terhadap Saipul Jamil itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara, sesuai hukuman maksimal dalam pasal 291 KUHAP.
Tak disangka, sehari setelah putusan, pengacara Saipul Jamil Berthanatalia tertangkap tangan yang sedang menyerahkan uang ke Rohadi. Dari penangkapan itu, terbongkar skandal tersebut.
Atas perbuatan suap tersebut, Saipul disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Ia terancam hukuman penjara 5 tahun.
(jbr/asp)
Diperiksa 2 Jam di Kasus Korupsi, Saipul Jamil Acungkan Jempol dan Tersenyum
http://ift.tt/2h4rj8L
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diperiksa 2 Jam di Kasus Korupsi, Saipul Jamil Acungkan Jempol dan Tersenyum"
Post a Comment