"Nanti kita bahas di PAN dulu terhadap masukan. Kita perlu analisa lebih jauh alasan-alasan pembubaran sebuah partai politik," ungkap Yandri melalui pesan singkat, Rabu (7/12/2016).
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Jimly Asshiddiqie mengusulkan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat bersama Pansus RUU Pemilu. Dalam penguatan itu, Bawaslu mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran parpol
"Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah. Ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," kata Jimly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).
Maka, DKPP mengatakan Bawaslu harus punya mekanisme pembubaran partai politik. "Jika partai melanggar, Bawaslu harus punya legal standing yang jelas untuk bubarkan partai," ucap Jimly.
(dkp/rvk)
DKPP Usul Bawaslu Punya Hak Bubarkan Parpol, PAN: Perlu Analisa Lebih Jauh
http://ift.tt/2g9BRTR
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DKPP Usul Bawaslu Punya Hak Bubarkan Parpol, PAN: Perlu Analisa Lebih Jauh"
Post a Comment