Search

Eks Pejabat Kementerian PUPR Diancam Penjara Seumur Hidup

Jakarta - Mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amran Mustary terancam pidana penjara seumur hidup. Jaksa KPK mendakwa Amran terkait kasus proyek pembangunan jalan di Maluku Utara.

Mengenakan kemeja batik ungu, Amran mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016). Tak banyak komentar terucap ketika dirinya mendengarkan dakwaan jaksa KPK.

Amran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pada proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Kala itu ia menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX.

Ia didakwa melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Ancaman maksimal yaitu penjara seumur hidup. Pasal tersebut berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Terdakwa menerima sejumlah uang hadiah yang bertentangan dengan jabatan dan kewajibannya dalam kegiatan konstruksi di wilayah Maluku Utara, selain itu menggerakkan beberapa anggota Komisi V DPR untuk mengupayakan usulan 'program aspirasi' pada proyek itu," kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto, dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan, Amran pernah bertemu dengan beberapa anggota DPR di sela rapat Komisi V dengan Kementerian PUPR. Dirinya menemui Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin. Lewat pertemuan tersebut, Amran mengupayakan agar anggota Komisi V menempatkan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.

"Amran mengatakan fee yang akan diberikan adalah 6 persen untuk setiap proyek yang dikerjakan. Fee tersebut akan diberikan rekanannya yang akan mengerjakan proyek tersebut yakni Abdul Khoir," ujar jaksa.

Mendengar penuntut umum membacakan surat dakwaan, Amran tertegun dan tak banyak berkomentar. Ia hanya meminta kuasa hukumnya untuk menjelaskan beberapa materi dakwaan.

"Hanya beberapa materi yang akan kami luruskan dan hal itu akan kami sampaikan dalam sidang berikutnya," ujar kuasa hukum Amran,

Majelis hakim yang dipimpin hakim Faisal Hendri menjadwalkan agenda sidang selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2017. Dengan agenda sidang pemanggilan saksi-saksi dan bukti.

"Sidang ditunda hingga tanggal 3 Januari, dengan agenda saksi-saksi dan pembuktian," ujar hakim Faisal.

KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR yaitu:

1. Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, divonis 4,5 tahun penjara.
2. Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, divonis 5 tahun penjara.
3. Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN masih proses persidangan.
(adf/asp)


Eks Pejabat Kementerian PUPR Diancam Penjara Seumur Hidup
http://ift.tt/2hsd1T3

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Eks Pejabat Kementerian PUPR Diancam Penjara Seumur Hidup"

Post a Comment

Powered by Blogger.