Search

Fokus Sidang Peradilan, Tim Kuasa Hukum Buni Yani Siapkan 10 Saksi

Jakarta - Permohonan gugatan praperadilan Buni Yani terkait penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan SARA ditolak. Tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus persiapan sidang peradilan.

"Kemarin kan diputus, ditolak permohonannya. Kita berharap proses tidak berlanjut karena meskipun secara prosedur dan lain sebagainya. Banyak ahli mengatakan bahwa itu tidak ada unsur pidana. Kemudian posisi kita hari ini mengikuti saja, kalau pun mau diteruskan kita mempersiapkan proses untuk peradilan," kata Aldwin kepada detikcom, Jumat (23/12/2016) malam.

Saat ini, Aldwin menuturkan, tim kuasa hukum sedang fokus menyiapkan saksi ahli untuk peradilan Buni Yani mendatang. Tim Kuasa hukum Buni Yani menyiapkan 10 saksi.

"Tim kuasa hukum sekarang fokus untuk mempersiapkan persidangan peradilan. Kita siapkan semua termasuk persiapkan saksi ahli. Semuanya ada 10 orang," jelas Aldwin.

Sepuluh saksi tersebut, dijelaskan Aldwin, terdiri dari enam orang saksi ahli dan empat saksi fakta. Enam saksi ahli terdiri dari ahli agama hingga foreign linguistik.

"Saksi ahli yang kita siapkan ada enam orang. Saksi Fakta kita siapkan empat orang. Dari saksi ini kita siapkan ahli agama, ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa, ahli foreign linguistik, ahli sosiologi," ungkap Aldwin.

Meski demikian, tim kuasa hukum tidak mengetahui kapan sidang akan berlangsung. Aldwin memperkirakan sidang akan dilangsungkan pertengahan Januari jika berkas perkara terpenuhi.

"Kemungkinan disidangkannya tengah Januari itu kalau diterima," tutur Aldwin.

Sebelumnya, Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun tiga kalimat caption yang diunggah pada status Facebook-nya untuk berdiskusi. Kalimat pertama 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'. Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak Ibu (pemilih muslim). Dibohongi Surat Al Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'. Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.

Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video, menurut Buni, hanya untuk mengajak diskusi. Karena itu, Buni mengajukan praperadilan atas status tersangka.
(azf/bar)


Fokus Sidang Peradilan, Tim Kuasa Hukum Buni Yani Siapkan 10 Saksi
http://ift.tt/2hS3VzI

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Fokus Sidang Peradilan, Tim Kuasa Hukum Buni Yani Siapkan 10 Saksi"

Post a Comment

Powered by Blogger.