Search

Ini Proyek Pasar yang Jerat Wali Kota Nonaktif Cimahi dalam Kasus Suap

Jakarta - Sangkaan menerima suap sebesar Rp 500 juta menjerat Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija. KPK menetapkan keduanya menjadi tersangka, termasuk pemberi duit suap dari pihak swasta, Tirswara Dhanu Brata dan Hemdriza Soleh Gunadi. Menurut KPK, kasus ini berkaitan pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi. Bagaimana nasib terkini proyek pasar tersebut?

Sabtu (3/12/2016) siang, detikcom menyambangi lokasi proyek gedung Pasar Atas Baru di Jalan Djulaeha Karmita, Kota Cimahi, Jawa Barat. Terlihat aktivitas pembangunan tetap berjalan.

Ini Proyek Pasar yang Jerat Wali Kota Nonaktif Cimahi dalam Kasus SuapFoto: Baban Gandapurnama/detikcom

Puluhan pekerja memakai helm nampak sibuk melakoni tugasnya. Ada mengeruk tanah, memasang besi, dan mengaduk semen. Beberapa kendaraan alat berat turut menunjang tahapan pembangunan.

"Pengerjaan tahap pertama tetap berlangsung, tidak dihentikan. Jadi enggak berpengaruh dengan kasus penangkapan Bu Atty," ucap salah satu konsultan proyek tersebut yang enggan disebut namanya.

Pasar Atas ludes terbakar pada September 2014 silam. Pemkot Cimahi lalu membangun kembali Pasar Atas Baru pada 2016 dengan anggaran pinjaman daerah dari Kementerian Keuangan. Tahap pertama berupa pemasangan fondasi, tiang pancang dan atap dengan nilai anggaran sekitar Rp 43 miliar yang dikerjakan September hingga Desember 2016. Tahap kedua berupa finishing dengan anggaran sekitar Rp 60 miliar yang rencana pengerjaannya pada 2017 mendatang atau Februari hingga Mei.

"Tahap pertama sih aman saja, selesainya Desember tahun ini. Dikerjakannya oleh tiga perusahaan. Kalau tahap dua itu pengerjaannya nanti, kan belum proses tender. Kemungkinan yang masalah ini (suap) untuk tahap dua. Saya enggak kenal dengan dua orang pihak swasta (pemberi suap) itu," ujarnya.

Ini Proyek Pasar yang Jerat Wali Kota Nonaktif Cimahi dalam Kasus SuapFoto: Baban Gandapurnama/detikcom

Dia menyebut, kabar penangkapan orang nomor satu Pemkot Bandung tersebut sempat membuat geger para pekerja bangunan Pasar Atas Baru. Namun begitu, sambung dia, pihaknya dan pekerja proyek tetap fokus mengejar target pengerjaan tahap pertama yang harus tuntas pada akhir Desember 2016.

"Kalau proyek berhenti, tentu kami enggak mau dong perusahaan kami disebut wanprestasi," tuturnya.

Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti ditangkap KPK di rumahnya, Jalan Sari Asih IV No.16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Kamis (1/12) malam. Di lokasi tersebut, KPK turut mencokok mantan wali kota Cimahi periode sebelumnya, Itoc Tochija, yang tak lain suami Atty, serta beberapa orang lainnya termasuk dua pihak swasta diduga pemberi suap yaitu Triswara Dhanu Brata dan Hemdriza Soleh Gunadi. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK meningkatkan status keempat orang tersebut menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut satu buku tabungan yang merupakan milik suami Atty diamankan penyidik. Suami Atty yang dalam hal ini dijanjikan sebuah proyek senilai Rp 57 miliar oleh Triswara dan Hemdriza.

"Diamankan buku tabungan berisi penarikan Rp 500 juta. Menurut pengakuan TDB dan HSG diberikan kepada MIT," kata Basaria di KPK, Jakarta, Jumat (2/12).

Ini Proyek Pasar yang Jerat Wali Kota Nonaktif Cimahi dalam Kasus SuapFoto: Baban Gandapurnama/detikcom

Pemberian duit suap dilakukan dalam bentuk transfer. Tim KPK mengantongi catatan aliran dana transfer ke M Itoc. KPK menegaskan duit suap ini hanya ijon.

"MIT harusnya menerima enam miliar rupiah dari kesepakatan antar mereka atas proyek tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi," ucap Basari.

Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(bbn/tor)


Ini Proyek Pasar yang Jerat Wali Kota Nonaktif Cimahi dalam Kasus Suap
http://ift.tt/2gjrg9C

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Proyek Pasar yang Jerat Wali Kota Nonaktif Cimahi dalam Kasus Suap"

Post a Comment

Powered by Blogger.