Search

Jaksa Butuh 7 Tahun Lamanya Menjerat Terdakwa Korupsi Rp 550 Juta

Jakarta - Prinsip hukum peradilan pidana yaitu sederhana, cepat dan biaya murah. Tapi bagaimana kenyataannya? Mari kita lihat saat jaksa menjerat terdakwa korupsi Rp 550 juta.

Kasus bermula saat RS Umum Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara mengadakan lelang pengadaan alat kesehatan 2009 senilai Rp 1,2 miliar.

Kepala RSU Kabanjahe, Dr Suara Ginting, menyarankan Kepala Cabang PT Mendjangan Medan Parlaungan Hutahalung untuk ikut lelang. Ternyata lelang itu penuh dengan permainan dan dimenangkan Parlungan.

Ternyata, dari nilai kontrak itu, hanya Rp 689 juta saja yang digunakan untuk penyediaan alat kesehatan. Di mana sisanya Rp 550 juta masuk ke dalam kantong pribadi Parluang.

Aparat yang mencium gelagat tidak beres kemudian menyelidiki tander tersebut dan mendudukkan para pihak ke kursi pesakitan, termasuk Parlaungan.

Pada 1 Desember 2010, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menjatuhkan pidana penjara kepada Parluang dengan pidana 1 tahun penjara. Tidak puas dengan putusan saat itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis itu pada 14 Maret 2012.

Jaksa kembali tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum serta memperberat hukuman terdakwa Parluang Hutagalung karena terbukti secara sah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengabulkan permohonan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabanjahe, menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim agung Salman Luthan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (21/12/2016).

Selain itu MA juga menghukum Parluang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta. Bila tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan terdakwa Parluang Hutagalung terbukti secara sah turut serta melakukan tindak pidana korupsi," ucap anggota majelis Desnayeti dan Sumardjiatmo pada 16 Juni 2016.

Lalu berapa lama jaksa mengusut kasus di atas? Parluang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 November 2009. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap pada Juni 2016 atau butuh 7 tahun lamanya bagi jaksa memproses kasus itu.

Bagaimana dengan penahanan Parlungan? Awalnya ia sempat ditahan di Rutan, tapi belakangan statusnya diganti tahanan kota.
(adf/asp)


Jaksa Butuh 7 Tahun Lamanya Menjerat Terdakwa Korupsi Rp 550 Juta
http://ift.tt/2ie0fVS

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Butuh 7 Tahun Lamanya Menjerat Terdakwa Korupsi Rp 550 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.