Search

Jaksa Sebut Ramlan Belum Disidang, Ini Tanggapan Polda Metro

Jakarta - Kejati Depok menyebut Ramlan Butarbutar, kapten tim pelaku pembunuhan di Pulomas, belum pernah disidang. Apa tanggapan Polda Metro Jaya?

"Tahun kemarin, waktu Kapolres Depoknya itu Kapolres Pusat yang sekarang melakukan penangkapan pada Ramlan, sudah dipidana sekitar delapan bulan. Dan sudah keluar," kata Kapolda Metro Irjen M Iriawan di Polda Metro, Kamis (29/2/2016).

Iriawan mengatakan, setelah bebas Ramlan melakukan aksi lagi di Depok. Namun saat itu belum tertangkap.

Iriawan mengatakan, dia belum mendalami lebih jauh informasi ini. Terkait perbedaan data dengan Kejari Depok yang menyebut Ramlan belum pernah disidang. Dia baru sebatas mendapatkan laporan dari eks Kapolres Depok yang saat ini menjadi Kapolres Jakpus Kombes Dwiyono.

"Yang mana, yang mana? Yang jelas Kapolres Pusat bekas Kapolres Depok mengatakan demikian," kata Iriawan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Depok, Priatmaji, menyebut Ramlan sebenarnya pernah terjerat kasus perampokan dengan sangkaan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP. Dalam kasus itu, ada 2 tersangka lainnya atas nama Jhony Sitorus dan Posman H Andi alias Sihombing yang berkasnya ditangani Kejari Depok.

Namun berkas perkara 3 tersangka itu dipisah karena Ramlan mengalami sakit dan harus dibantarkan ke rumah sakit. Setelah diteliti jaksa, berkas perkara 3 tersangka itu pun telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Saat itu, kasus yang menjerat Ramlan yaitu perampokan di rumah warga negara (WN) Korea Selatan bernama Wang Shu Lin. Perampokan itu dilakukan pada 11 Agustus 2015 di Perumahan Griya Telaga Permai Blok 2 Nomor 12, Tapos, Depok. Ramlan pun mengajak 2 anak buahnya yaitu Jhony dan Posman, serta seorang lagi bernama Pendi Rajagukguk yang masih buronan saat itu.

Priatmaji mengatakan saat itu jaksa telah menunggu 30 hari setelah P-21 sesuai dengan standar operating procedure (SOP) agar penyidik melimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti. Namun, penyidik hanya melimpahkan tahap dua terhadap 2 tersangka yaitu Jhony dan Posman, sedangkan Ramlan tidak diketahui rimbanya.

Waktu berselang, Ramlan rupanya kembali beraksi di Pulomas, Jakarta Timur, pada Senin (26/12). Sasarannya yaitu rumah Ir Dodi Triono. Ramlan pun kemudian dicari polisi dan ditemukan pada Rabu (28/12) kemarin di Bekasi. Namun Ramlan melawan dan harus ditembak polisi hingga tewas.
(fjp/fjp)


Jaksa Sebut Ramlan Belum Disidang, Ini Tanggapan Polda Metro
http://ift.tt/2ikSJvP

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Sebut Ramlan Belum Disidang, Ini Tanggapan Polda Metro"

Post a Comment

Powered by Blogger.