Search

Kajari Jaktim: Jaksa Wajib Menjaga Keseimbangan Konstitusi dan Masyarakat

Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) R Narendra Jatna, belum sepakat jika RKUHP akan diselewengkan aparat karena masih ada KUHAP sebagai pelengkapnya. Pengalaman saat studi di Belanda menyebutkan setiap jaksa mempunyai hak untuk deponering.

"Penting sebagai pengingat bahwa KUHAP harus menyepakati dulu. Ketika belajar di Belanda, jaksa memang berkewajiban menjaga keseimbangan antara konstitusi dan masyarakat. Maka dari itu ia mempunyai hak deponering," kata Narendra dalam diskusi RKUHP di Century Park Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).

"Karena di Indonesia dianggap tabu maka terjadi penyesuaian. Lalu hanya Jaksa Agung-lah yang diberi kewenangan itu," imbuh dia.

Terkait setiap jaksa mempunyai hak deponering, bahkan kata dia, jaksa bisa menuntut bebas. Akan tetapi hal itu tidak berlaku di Indonesia. Narendra pun mempertanyakannya.

"Kalau dilakukan malah di-'bully' karena tidak biasa. Kita malah dianggap alat mekanik. Saya masih berpikir apakah masyarakat betul-betul menghendakinya. Kita-kita bertanya juga. Apa iya ini maunya masyarakat," jelas dia.

Efeknya, ia sebagai jaksa menyitir ungkapan, yasudahlah yang 'waras' mengalah. Dia tahu itu betul atau tidaknya. Namun lebih baik diam karena menjaga terjadinya konfrontasi.

"Benar atau tidak kecenderungannya seperti itu. Dalam prakteknya, ada beberapa hal seperti pengenaan 'justice collaborateur' hanya proses administrasi dengan selembar kertas yang diberi materai. Kita lihat kalimatnya gampang-gampang saja padahal hukum administratif lebih mengikat," kata Narendra.

Lebih lanjut, ada beberapa pelaksanaan tugas yang ia alami luput dari pandangan. Hal ini berkaitan ketika hakim memutus ringan atau berat. Diperlukan adanya pemahaman kepada masyarakat agar tidak memberikan hukuman secara pribadi.

"Pandangan masyarakat kita, kalau masuk sidang sudah pasti akan dihukum. Baru penyelidikan pun sudah minta dihukum dan paketnya penahanan. Masyarakat mesti dididik ini," tegas Narendra.

"Dalam beberapa kasus, dari awal masyarakat minta ditahan. Kita emang debat dengan KUHAP karena kita diminta penyidikan terbuka, kalau dibuka hilang semua harta asetnya," tukas dia.

Terkait hukuman, retributif atau restoratif adalah hukuman yang paling cocok digunakan. Permasalahan lapas penuh disebabkan semua pelaku suatu kasus pada akhirnya dimasukkan ke dalam penjara.

"Mulai dari jambak-jambakan, pemalsuan surat, penghinaan sampai kasus berat. Ini karena masyarakat pengennya 'ketok magic'. Pengen dientertain seperti itu kalau enggak melihat di balik jeruji enggak ayem," ketus dia.

Terakhir, Narendra mempunyai beberapa kritikan, pertama bahwa pemerintah ingin semua berjalan sesuai aturan. Kedua, jangan melihat kejahatan finansial lalu didenda tinggi apabila tidak membayar, malah menjadi kewajiban kejaksaan dan menagihnya dengan cepat adalah hal yang keliru.

"Imbasnya pada pemotongan anggaran bagi lembaga itu. Akibat dari performa yang susut karena enggak bisa memproses seperti yang dilakukan perusahaan swasta. Karena kejaksaan mempunyai proses dalam konteks keadilan. Maka dari itu akuntansinya BPK dibenahi dulu agar tidak menambah berat beban bagi kita ketika anggaran dipotong karena tidak sesuai target," pungkas dia.
(msl/asp)


Kajari Jaktim: Jaksa Wajib Menjaga Keseimbangan Konstitusi dan Masyarakat
http://ift.tt/2hfmI8G

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kajari Jaktim: Jaksa Wajib Menjaga Keseimbangan Konstitusi dan Masyarakat"

Post a Comment

Powered by Blogger.