Search

Kantongi Posisi Tersangka Penyuap Deputi Bakamla, KPK: Kooperatif Lebih Baik

Jakarta - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah pergi keluar negeri sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT). Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihak KPK sudah mengetahui posisi keberadaan Fahmi.

Meski demikian, Febri mengatakan, KPK belum akan melakukan upaya paksa terhadap Fahmi.

"Yang pasti, kami pasti ketahui soal poisisi. Dan sejauh ini kita belum sampai pada kesimpulan melakukan upaya paksa," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menurut Febri saat ini penyidik KPK belum pada tahap kesimpulan untuk menyatakan red notice maupun melakukan koordinasi dengan pihak lain seperti Interpol dan pihak keimigrasian. Ia melanjutkan, KPK pernah menangani tersangka yang keluar negeri.

Dan persoalan itu, sejauh ini dapat diselesaikan. Oleh sebab itu, KPK masih mengharapkan sikap koperatif dari Fahmi.

"Kita belum pada kesimpulan soal upaya paksa, red notice atau koordinasi dengan pihak-pihak lain. Sebelumnya kan KPK pernah menangani beberapa buron kami belum pada kesimpulan itu saat ini. Tapi memang perlu juga disampaikan bahwa sudah berulang kali sebenarnya ada peristiwa-peristiwa ketika tersangka di luar negeri dan kemudian tidak kooperatif," ujar Febri.

"Sejauh ini kami selalu bisa menyelesaikan semua itu dengan kerja sama dan koordinasi yang baik di tingkat internasional. Jadi harapannya tentu tidak ada pikiran untuk mengikuti jejak yang sama soal itu. Jadi sebaiknya memang sikap kooperatif itu akan lebih menguntungkan, baik bagi tersangka maupun bagi pengungkapan perkara ini," imbuhnya.

Selanjutnya, Febri melihat belum ada indikasi bila Fahmi tidak kooperatif terhadap proses penyidikan kasus di proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla itu. Namun, menurutnya hal tersebut tidak menutup kemungkinan bila nanti dilakukan upaya lain agar Fahmi dapat diperiksa.

"Pertama kalau kooperatif tentu lebih baik. Namun benar, tidak semua tersangka dapat kooperatif. Kami menunggu terlebih dahulu untuk FD karena belum didapatkan indikasi-indikasi yang bersangkutan akan buron, kabur atau tidak kembali. Namun jika indikasi-indikasi tersebut sudah diketahui, tentu saja kita akan lakukan tindakan-tindakan yang semestinya," ucap Febri.

Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Edi Susilo. Suap itu diberikan agar PT MTI memenangkan tender di pengadaan yang bersumber dari APBN-P 2016 itu.

Selain Fahmi dan Edi, penyidik KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Ketiga tersangka sudah ditahan di 3 rumah tahanan berbeda.
(jbr/elz)


Kantongi Posisi Tersangka Penyuap Deputi Bakamla, KPK: Kooperatif Lebih Baik
http://ift.tt/2hMOKrX

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kantongi Posisi Tersangka Penyuap Deputi Bakamla, KPK: Kooperatif Lebih Baik"

Post a Comment

Powered by Blogger.