"Danjte Sunanda sebagai saksi MIT. Terkait korupsi proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).
Selain itu, untuk tersangka yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada 5 orang lainnya sebagai saksi. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil dan swasta.
"Siti Nursyifa dari swasta, Haryono Drajat dari PNS Sekretaris ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemerintah Kota Cimahi, Fithriandy Kurniawan dari PNS Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Cimahi Jawa Barat, Raka Iman Topan dari swasta, dan Hendriza Soleh Gunadi dari swasta," jelas Priharsa.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Atty Suharti Tochija selaku Wali kota CimahI sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan pasar. Selain itu, KPK juga menetapkan suami Atty yaitu Itoc Tochija sebagai tersangka di kasus yang sama.
Mereka dijadikan tersangka atas dugaan suap proyek pembangunan pasar Atas Cimahi pada Jumat (1/12). Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 yang bernilai Rp 57 miliar.
Duit suap itu diterima dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atas dasar kasus tersebut, Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rvk/rvk)
Kasus Suap Walkot Cimahi, Kepala Dinas Koperasi UMKM Diperiksa KPK
http://ift.tt/2hO2os8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Suap Walkot Cimahi, Kepala Dinas Koperasi UMKM Diperiksa KPK"
Post a Comment