Search

Kata Polisi Soal Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Dugaan Makar Sri Bintang

Jakarta - Dalam surat kepada pimpinan MPR, Sri Bintang Pamungkas menuliskan kelompok Gerakan Nasional People Power Indonesia. Hal tersebut saat ini tengah didalami pihak kepolisian.

"Sekarang tahapnya baru pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (5/12/2016) malam.

Lalu apakah ada pihak-pihak lain berkaitan dengan dugaan makar itu, Argo mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan terus menelusuri hal itu.

"Belum diketahui, sementara baru Sri Bintang saja," ujar Argo.

Selain itu, sebelumnya polisi juga menelisik siapa yang mendanai upaya percobaan menggulingkan pemerintahan yang sah itu. Hal tersebut masih dikembangkan oleh polisi.

"Masih dikembangkan oleh penyidik, nanti kita masih memerlukan beberapa saksi ahli, saksi bahasa, dan lain-lain, akan kita kembangkan," ujar Argo, Senin (5/12/2016).

Dari 8 tersangka itu, polisi menunda pemeriksaan terhadap putri Presiden RI ke-1, Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, karena alasan kesehatan. Sejumlah tokoh mempersoalkan penangkapan 8 tersangka atas dugaan makar ini. Namun ditegaskan Argo bahwa polisi memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka.

Dari 8 tersangka itu, polisi hanya menahan Sri Bintang. Syarat subjektivitas menjadi salah satu alasan polisi mengapa yang lainnya tidak ditahan.

Berikut isi surat Sri Bintang:

Kepada Yth.:
Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
d/a Gedung DPR/MPR-RI
Jl. Jenderal Gatot Soebroto
Jakarta Selatan

Dengan hormat,
Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional People Power Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:

1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla
3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia

Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terimakasih atas segala perhatian dan kesediaannya.

Hormat saya,

Sri Bintang Pamungkas
(dhn/dhn)


Kata Polisi Soal Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Dugaan Makar Sri Bintang
http://ift.tt/2gJXNc9

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kata Polisi Soal Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Dugaan Makar Sri Bintang"

Post a Comment

Powered by Blogger.