"Sudah (dikeluarkan dari tahanan)," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (28/12/2016).
Selama menghadapi proses hukum, La Nyalla ditahan di Rutan Kejagung. Mendapati putusan itu, La Nyalla lalu dikeluarkan dari tahanan pada Selasa (27/12) malam.
La Nyalla diadili oleh lima hakim yaitu Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Anwar dan Sigit. Vonis Pengadilan Tipikor tidak bulat, dua hakim yaitu Anwar dan Sigit menilai sebaliknya. Tapi suara Anwar dan Sigit kalah suara.
"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihakan hak terdakwa," ujar Sumpeno.
Jaksa pada Kejati Jatim mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk.
(asp/fdn)
Kejaksaan Keluarkan La Nyalla dari Tahanan
http://ift.tt/2hv5eFy
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejaksaan Keluarkan La Nyalla dari Tahanan"
Post a Comment