"Di sektor lain, regulasi. Memang kita membuat regulasi yang cukup banyak. Tapi regulasi itu tidak memperbaiki tata cara kami. Yang kami soroti adalah paling tidak kita menderegulasi," tutur Menhub Budi Karya Sumadi.
Hal itu disampaikan Menhub Budi dalam jumpa pers Transportation Outlook 2017 "Merangkai Nusantara untuk Kesejahteraan Rakyat" di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016). Dalam jumpa pers itu Menhub didampingi jajaran eselon I seperti Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono, Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo.
Menhub merinci pihaknya telah melakukan 11 deregulasi sektor transportasi melalui penerbitan Peraturan Menteri (PM), menderegulasi 432 regulasi di bidang peningkatan keselamatan dan keamanan serta peningkatan kualitas dan pelayanan transportasi, deregulasi 79 perizinan dan pendelegasian 13 proses perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
|
"Tapi saya bergembira bahwasanya upaya kita melakukan deregulasi bersama asosiasi, bersama operator atau regulator perhubungan, hubungan itu praktis sangat cair," imbuh Budi.
Deregulasi terutama dilakukan di sektor perhubungan laut. Ada beberapa operasi tangkap tangan terkait pungli di Ditjen Perhubungan Laut selama 2016. Budi berjanji akan banyak terobosan regulasi lagi di tahun 2017.
"Di laut ini banyak hal regulasi dan tata kelola yang relatif paling riuh. Paling mendapat banyak tanggapan masyarakat. Baik dari asosiasi maupun dari masyarakat. Saya janji bahwasanya di 2017 ini banyak terobosan-terobosan di laut ini. Karena kita ingin sekali di laut ini menjadi terdepan dari kita semua," jelasnya.
(nwk/hns)
Kemenhub Deregulasi 11 Aturan Transportasi dan Ratusan Perizinan di 2016
http://ift.tt/2hQZiCu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Deregulasi 11 Aturan Transportasi dan Ratusan Perizinan di 2016"
Post a Comment