Search

Kemlu: Izin Ormas FBI Dikeluarkan Kemenkum HAM

Jakarta - Organisasi masyarakat Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) sempat menjadi pembicaraan di dunia maya karena mengangkat WN China sebagai pengurus. Kemlu memastikan tak mengeluarkan izin prinsip ormas FBI.

"Mengenai Forum Bhayangkara Indonesia, itu adalah suatu proses. FBI atau yang dikenal Forum Bhayangkara Indonesia itu bukan suatu lembaga yang diproses pembentukannya melalui Kementerian Luar Negeri. Kami sudah bersurat, menyatakan bahwa FBI bukan diproses oleh Kemlu," jelas Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (Sosbud OINB) Ditjen Multilateral Kemlu Arko Hananto Budiadi.

(Baca juga: Kisah Ormas FBI, Ramai Dibahas Netizen Hingga Akhirnya Didatangi Polisi)

Hal itu disampaikan Arko dalam press briefing di Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016). Arko menambahkan kemungkinan besar FBI dikeluarkan izinnya oleh Kemenkum HAM.

"Kalau kami tidak salah, itu merupakan dibentuk oleh badan hukum yayasan. Ada nomornya tuh. Kalau buka website FBI, disebut pendaftarannya, pembentukannya melalui Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian itu adalah diproses oleh Kementerian Hukum dan HAM. Itu yayasan yang kami bilang tadi. Terkait orang asingnya tidak diproses oleh kami. Bahwa pembentukan Forum Bhayangkara Indonesia bukan Kementerian Luar Negeri," tegas Arko.

Ditambahkan Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir dalam kasus ormas FBI, Kemlu sama sekali tidak mengeluarkan perizinan apapun.

"Kemlu tidak mengizinkan apa-apa. Bahwa izin itu diberikan oleh tim perizinan yang terdiri oleh salah satunya Kementerian Luar Negeri, namun juga di situ adalah (Kementerian) Pertahanan, Dalam Negeri, Keuangan dan kementerian lembaga yang terkait dengan ormas asing tersebut," tutur Arrmanatha.

(Baca juga: Polisi: Logo dan Nama Cuma Mirip, Ormas FBI Tak Ada Kaitan dengan Polri)

Dalam hal ormas asing, Kemlu, sesuai PP 58/2016 hanya mengeluarkan izin prinsip.

"Yang perlu diluruskan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri untuk ormas asing. Itu pun hanya dikeluarkan oleh tim perizinan, itu pun izin prinsip untuk proses di sini. Dan perizinan itu terdiri dari banyak kementerian. Tugasnya Kemlu untuk meregister setelah ada izin-izin itu," imbuhnya.

"Jadi kita tidak punya wewenang izin, menolak. Dan peraturan ini (PP 58/2016) adalah untuk menindak keras ormas asing yang menjalankan kegiatan di sini yang tidak sesuai dengan prinsip undang-undang kita dan prinsip-prinsip kedaulatan," tandas dia.
(nwk/fjp)


Kemlu: Izin Ormas FBI Dikeluarkan Kemenkum HAM
http://ift.tt/2hj7Kij

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemlu: Izin Ormas FBI Dikeluarkan Kemenkum HAM"

Post a Comment

Powered by Blogger.