Search

Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabbayun

Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta para penyebar berita bohong diusut. Menag Lukman Hakim Saifudin pun menyatakan, penyebar berita bohong berdosa. Hal senada diamini FPI.

"Menyebarkan berita bohong itu haram hukumnya. Yang menyebarkan berita bohong itu dosar besar," ujar Ketum DPP FPI Sobri Lubis dalam perbincangan, Jumat (31/12/2016).

Sobri meminta kepada masyarakat untuk tabbayun atau mengecek terlebih dahulu suatu kabar. Jangan asal melakukan penyebaran atau bahkan hanya sebatas ikut meneruskan kabar itu ke pihak lain.

"Apabila mendapatkan informasi di Facebook atau Twitter, jangan langsung disebar. Dicek dulu kebenarannya. Apalagi sampai berdampak ke fitnah. Berbahaya, bisa membahayakan orang lain atau bahkan sampai negara," kata Sobri.

"Sudah menjadi perintah agama agar ketika mendapatkan informasi kita tabayyun dulu. Khususnya berita dari kalangan yang tidak jelas. Surat Al Hujarat ayat 6 menyatakan bahwasanya jika datang orang fasik dan membawa berita, maka cari dulu kebenarannya. Jangan langsung percaya," sambung Sobri.

Sobri juga mendorong aparat penegak hukum mengusut penyebar berita bohong. Menurutnya polisi yang telah memiliki peralatan canggih tidak akan kesulitan mengusut penyebar berita bohong.

"Kita lihat kemampuan aparat penegak hukum yang memiliki IT. Aparat juga memiliki aturan terkait kan," tutur Sobri.

Namun Sobri juga mengingatkan agar masyarakat tak ragu untuk menyebarkan berita yang sudah teruji benar. Penyebaran itu harus diikuti dengan rasa tanggung jawab.

"Tapi kalau sudah pasti benar, ya disebarkan. Kebenaran ya harus disebarkan," kata Sobri.
(fjp/bag)


Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabbayun
http://ift.tt/2hy46fq

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabbayun"

Post a Comment

Powered by Blogger.