Search

Kopi Sianida, Kematian Mirna dan Vonis Jessica Wongso

Jakarta - Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang dipesan Jessica Kumala Wongso. Kematian Mirna menggiring langkah Jessica Wongso ke meja hijau hingga akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Mirna awalnya bersama dengan temannya Hani dan Jessica bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu 6 Januari 2016. Usai menyeruput es kopi vietnam pesanannya, Mirna tiba-tiba kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi lalu mengusut kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi mulai dari pegawai kafe, Jessica, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, beberapa saksi ahli sejak 7 Januari hingga 28 Januari. Polisi juga melakukan autopsi jasad Mirna dan uji laboratorium untuk mencari tahu penyebab kematian Mirna. Polisi mendapati zat korosif di lambung Mirna. Zat itu adalah racun sianida yang menjadi penyebab tewasnya Mirna.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Jessica Wongso ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari 2016. Surat penangkapan terhadap Jessica dikeluarkan. Polisi mencari Jessica untuk proses penyidikan. Mereka mengecek ke rumah Jessica di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Namun, Jessica Wongso tak ada di rumah.

Dia akhirnya ditangkap di kamar nomor 822, Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada Sabtu, 30 Januari 2016. Perempuan yang merupakan sahabat Mirna saat mengenyam pendidikan di Australia ini tengah bersama kedua orangtuanya. Jessica Wongso kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan akhirnya ditahan.

Proses hukum terus bergulir. Jessica Wongso akhirnya duduk di kursi pesakitan. Sidang perdana Jessica Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta pada Rabu 15 Juni 2016. Persidangan Jessica Wongso digelar terbuka dan disiarkan langsung. Persidangan ini menyedot perhatian berbagai khalayak ramai. Pengunjung sidang Jessica Wongso juga membeludak.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Jaksa meyakini Jessica telah membunuh Mirna dengan cara menabur racun sianida di kopi Mirna. Fakta-fakta hukum dan keterangan saksi diungkap di persidangan.

Dalam eksepsinya, Jessica Wongso mengungkapkan hari-hari kelamnya mendekam di sel tahanan yang kotor dan sempit. Kondisi sel Jessica Wongso kotor, gelap, banyak kalajengking dan kecoak hingga tikus. Keberatan Jessica Wongso dijawab jaksa dengan menampilkan sel tahanan Jessica. Kontroversi soal sel Jessica Wongso pun menyeruak. Dalam foto jaksa, Jessica Wongso berada dalam suatu ruangan yang dilengkapi sofa dan TV. Dia juga tengah duduk santai membaca buku. Namun, polisi menegaskan foto yang ditunjukkan oleh jaksa bukanlah sel tahanan Jessica melainkan ruangan psikologi untuk para tahanan.

Mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (MA), Ketua Majelis Hakim Kisworo menargetkan dalam tempo lima bulan berkas perkara kasus harus sudah diputus. Persidangan Jessica Wongso digelar secara marathon bahkan pernah sampai dini hari.

Pada 5 Oktober 2016, Jessica Wongso dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa karena diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 paper bag di meja nomor 54.

Jaksa Ardito Muwardi menyebut motif Jessica Wongso membunuh Mirna karena sakit hati kepada Mirna karena dinasihati agar putus dari kekasih hatinya yang kasar dan pemakai narkoba.

Sidang tuntutan Jessica Wongso ramai diberitakan media-media Negeri Kangguru. Salah satunya media Australia, news.com.au, yang memberi judul artikelnya "Murder trial: Did this young woman murder her Sydney college classmate?" yang isinya fokus pada bantahan Jessica membunuh Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Sydney, Australia. Selain itu, Media Australia lainnya, Sydney Morning Herald (SMH), juga mengulas sidang tuntutan Jessica dengan judul "Alleged cyanide coffee murder: Jessica Wongso prosecutors call for 20 years' jail" dalam situsnya.

Tiba waktunya Jessica Wongso membela diri pada Rabu 12 Oktober 2016. Tim kuasa hukum Jessica Wongso telah menyusun nota pembelaan (pledoi) setebal 4005 halaman. Namun tidak semua pembelaan tersebut dibacakan, hanya 300 halaman. Jessica Wongso juga membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri.

Jessica Wongso yang selama ini tegar, tidak kuasa menahan tangisnya saat membacakan pledoi. Sejak bagian awal pembelaannya dibacakan, Jessica sudah langsung menangis. Dia bersumpah dirinya bukan pembunuh Mirna. "Satu hal yang saya tegaskan, saya tidak pernah menaruh racun di kopi itu," ucap Jessica sambil menangis.

Menanggapi Jessica Wongso yang berderai air mata, Jaksa Ardito menegaskan pledoi terdakwa tidak akan mempengaruhi tuntutan 20 tahun dari jaksa. Pledoi Jessica Wongso, menurut Ardito, hanya curhat belaka.

Setelah melalui persidangan nan panjang, majelis hakim yang diketuai Kisworo membacakan vonis untuk Jessica Wongso pada Kamis 27 Oktober 2016. Sidang pembacaan vonis merupakan sidang ke-32 Jessica Wongso. Surat putusan atas perkara pembunuhan berencana Mirna setebal 377 halaman.

Majelis hakim yang diketuai Kisworo memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara. Perbuatannya sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna.

Ketokan vonis 20 tahun dari hakim disambut reaksi yang beragam. Jessica Wongso mengatakan vonis tersebut sangat tidak adil dan memihak. Dia juga siap mengajukan banding. Sementara itu, keluarga Wayan Mirna Salihin menghormati putusan hakim. Bagi mereka, yang terpenting Jessica Wongso dinyatakan terbukti terbukti membunuh Mirna.

Langkah Jessica Wongso mencari keadilan belum berhenti. Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya yang dikomandani Otto Hasibuan resmi mendaftarkan memori banding setebal 148 halaman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu 7 Desember 2016. Otto menyebut banding diajukan karena vonis majelis hakim terhadap Jessica tidak berdasar. Otto berharap banding yang diajukan dapat dikabulkan hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(aan/fjp)


Kopi Sianida, Kematian Mirna dan Vonis Jessica Wongso
http://ift.tt/2hLRORS

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kopi Sianida, Kematian Mirna dan Vonis Jessica Wongso"

Post a Comment

Powered by Blogger.