Search

Korupsi Dana Renovasi Masjid Rp 127 Juta, Eks Waka DPRD Jateng Dibui 5 Tahun

Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng), M Riza Kurniawan, dihukum 5 tahun penjara karena korupsi Rp 127 juta. Anggota DPRD dari Partai PAN itu korupsi renovasi 19 masjid di Magelang.

Riza merupakan anggota DPRD Jawa Tengah periode 2004-2009 dan 2009-2014. Nah, kasus yang membelit Riza adalah saat kucuran dana bantuan sosial untuk bidang keagamaan pada masa APBD 2008.

Kala itu total dana bantuan sosial sebesar Rp 98 miliar. Dana itu salah satunya untuk pembangunan 19 masjid di sekitar Magelang. Ternyata terjadi permainan di sana-sini sehingga anggaran tersebut mengalami kebocoran. Riza yang lobi sana-sini mengantongi Rp 127 juta, dan sisanya mengucur ke teman-temannya.

Aparat yang mengendus hal itu lalu menyelidikinya dan menghadapkan Riza ke meja hijau.

Pada 25 Januari 2013, jaksa menuntut Riza selama 5 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, hukuman Riza dinaikkan menjadi 4 tahun penjara.

Tidak berapa lama, hukuman Riza diperberat oleh MA pada 3 Oktober 2013. Yaitu menjadi:

1. Pidana pokok 5 tahun penjara.
2. Pidana denda Rp 300 juta.
3. Bila tidak membayar denda ditambah 6 bulan kurungan.
4. Pidana uang pengganti sebesar jumlah yang dikorupsi yaitu Rp 127 juta.
5. Bila tidak membayar uang pengganti di atas maka hukumannya ditambah 1 tahun penjara.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Prof Dr Abdul Latief.

Atas vonis itu, Riza keberatan dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana M Riza Kurniawan SE bin Sutikno," kata majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (23/12/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Sri Murwahyuni. Vonis yang diketok pada 26 Oktober 2016 itu menyatakan Riza terbukti memotong sejumlah bantuan sosial yang seharusnya diterima untuk perbaikan masjid di Kabupaten Majelang.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana adalah pemotongan uang/dana bantuan sosial Rp 60 juta sampai dengan Rp 70 juta per proposal yang memperkaya diri sendiri dan orang lain," ucap majelis.

Usai dijerat kasus dana renovasi masjid, Riza kembali dijerat yaitu dengan kasus dana bantuan sosial untuk KONI periode 2011. Di kasus itu, Riza dihukum 4 tahun penjara, sehingga total hukuman yang diterima Riza selama 9 tahun penjara.
(asp/dhn)


Korupsi Dana Renovasi Masjid Rp 127 Juta, Eks Waka DPRD Jateng Dibui 5 Tahun
http://ift.tt/2hZCGkq

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Korupsi Dana Renovasi Masjid Rp 127 Juta, Eks Waka DPRD Jateng Dibui 5 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.