"Hari ini kami menerima Pak Syarkawi ketua KPPU dan beberapa komisioner lain untuk membicarakan beberapa hal. Pertama berhubungan dengan kemungkinan kerja sama KPK dengan KPPU di bidang persaingan usaha," ucap Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Syarif menyebut persaingan antar pengusaha hanya bisa diteliti oleh KPPU. Namun apabila ada unsur pemerintah di dalamnya dan terindikasi korupsi, Syarif mengatakan KPK bisa saja masuk di dalamnya.
"Kalau terjadi oleh pemerintah, KPK akan masuk. Karena, regulator yang memberikan fasilitas itu sehingga mungkin saja ada korupsinya," tegas dia.
Untuk tindakan lebih lanjut, Syarif mengatakan KPK akan membuka pintu informasi dengan KPPU. Meski demikian, dia menyebut kewenangan masing-masing lembaga antara KPK dengan KPPU tetap sesuai koridornya.
"Khusus yang horisontal antar swasta akan dilakukan oleh KPPU. Sedangkan yang berhubungan antara swasta dengan ke atasnya mungkin pemerintah, akan dikerjakan oleh KPK," jelas Laode.
Selain itu, dalam pertemuan tadi KPK juga membahas tentang judicial review dalam persaingan usaha. Syarif menyebut pada beberapa pasal yang menjadi pokok perhatian jauh berbeda dengan aturan internasional.
"Kelihatannya itu untuk supaya berhubungan kewenangan KPPU untuk penyelidikan. Misalnya itu disilangkan itu agak betul-betul berbeda sekali dengan kegiatan internasional itu yang merupakan pokok-pokok pemikiran yang tadi," ungkap dia.
Untuk menindaklanjutinya, Syarif mengatakan KPK dan KPPU akan membuat tim bersama untuk mengkaji beberapa hal yang berhubungan dengan persaingan usaha. Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan fokus diskusi antar KPK dengan KPPU berkutat pada persaingan barang dan jasa.
"Kami berdiskusi juga untuk fokus di komoditas-komoditas strategis. Misalnya dalam hal pengadaan barang dan jasa kemudian terkait dengan komoditas pangan yang menjadi concern dari pemerintah juga. Ketiga, sektor lain yang memang sangat strategis sifatnya seperti perekonomian," kata Syarkawi.
(dhn/dhn)
KPK Buka Peluang Jerat Tindak Pidana Korupsi di Persaingan Usaha
http://ift.tt/2hUwom3
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Buka Peluang Jerat Tindak Pidana Korupsi di Persaingan Usaha"
Post a Comment