"Hasanuddin Ibrahim, mantan Dirjen Hortikultura Kementan diperiksa sebagai saksi atas tersangka EM (Eko Mardiyanto)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (5/12/2016).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Selain Hasanuddin, KPK juga menetapkan tersangka kepada Eko yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013. Selain itu ada Sutrisno dari pihak pihak swasta.
Ketiganya disangka pasal memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
KPK menyebut kasus ini terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian UPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013.
Kasus ini berawal dari pengadaan pupuk hayati yang akan diberikan kepada petani. Namun, di dalam proses tersebut ada temuan penggelembungan (mark up) harga sehingga KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Nilai kontrak pengadaan tersebut senilai Rp 18 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 10 miliar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(jbr/rvk)
KPK Periksa Mantan Dirjen Holtikultura Terkait Kasus Korupsi Pupuk di Kementan
http://ift.tt/2gqUCmG
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Mantan Dirjen Holtikultura Terkait Kasus Korupsi Pupuk di Kementan"
Post a Comment