Terkait apakah berkas perkara Buni Yani yang dilimpahkan ke kejaksaan telah lengkap atau tidak, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan akan menunggu pandangan dari pihak kejaksaan.
"Berkas sudah masuk ke kejaksaan. Nanti kita tinggal tunggu pandangan dari jaksa, kurang atau tidak (berkas perkara)," terang Argo kepada detikcom, Kamis (22/12/2016).
Sebelumnya, hakim tunggal Sutiyono menolak upaya praperadilan Buni Yani atas statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Buni Yani telah sesuai dengan prosedur.
"Penetapan tersangka sah karena telah memenuhi bukti permulaan. Penangkapan juga dapat dilakukan di manapun termasuk kantor kepolisian usai diperiksa menjadi saksi," kata hakim Sutiyono di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Menurut Sutiyono, penetapan tersangka tersebut telah memenuhi minimal alat bukti permulaan.
"Menimbang proses penangkapan telah sesuai prosedur. Terpenuhinya dua alat bukti sudah bisa digunakan untuk menetapkan tersangka," ujar hakim Sutiyono.
Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Gubernur DKI Jakarta (Nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang diunggahnya di akun Facebooknya. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(nkn/dhn)
Lanjutkan Perkara Buni Yani, Polisi Tunggu Penelitian Berkas dari Jaksa
http://ift.tt/2he0kgc
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lanjutkan Perkara Buni Yani, Polisi Tunggu Penelitian Berkas dari Jaksa"
Post a Comment