Search

Manuver PDIP Kejar Kursi Pimpinan DPR

Jakarta - PDIP melakukan segala daya upaya untuk mendapatkan kursi di jajaran pimpinan DPR. Jalan bagi PDIP makin mulus dan sedikit lagi menjadi kenyataan.

Keinginan PDIP diungkapkan secara blak-blakan saat rapat paripurna pergantian posisi Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto pada 30 November 2016 lalu. PDIP sebagai fraksi dengan jumlah anggota terbanyak di DPR merasa seharusnya mendapat kursi pimpinan DPR.

Saat ini, ada 5 pimpinan DPR yaitu Setya Novanto (Golkar), Fadli Zon (Gerindra), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Partai Demokrat) dan Fahri Hamzah (PKS). Kelimanya adalah hasil pemilihan pimpinan lewat sistem paket yang merupakan amanah dari UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Untuk menambah kursi pimpinan DPR, UU MD3 harus lebih dahulu direvisi. PDIP sudah melakukan segala cara agar revisi dapat disetujui dan dilakukan dengan cepat.

Yang pertama adalah pembentukan tim lobi untuk meyakinkan fraksi-fraksi di DPR agar setuju dengan revisi UU MD3. Tim lobi itu terdiri dari Junimart Girsang, Trimedya Panjaitan, Arif Wibowo, Risa Mariska dan Yulia Gunhar.

"Ini kan penyempurnaan bukan revisi. Dalam revisi sebelumnya (UU nomor) 17 ke (UU nomor) 42 itu, sebetulnya AKD (Alat Kelengkapan Dewan). AKD kan termasuk pimpinan," ujar Junimart di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

"Kenapa pimpinan tidak ditambah secara proporsional. Ini yang dipercakapkan lintas fraksi dan partai," lanjutnya.

Lampu hijau datang dari fraksi-fraksi lain terhadap usul PDIP. Tak hanya lewat lobi, PDIP juga menggunakan jalur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera mendapatkan kursi pimpinan DPR.

Sejak 2 pekan lalu, Fraksi PDIP mengadu ke MKD soal pimpinan Badan Legislasi (Baleg) sebelumnya yaitu Sareh Wiyono yang dianggap lalai karena hanya menambah kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) saat revisi UU MD3 sebelumnya. Tapi, MKD memutuskan bahwa tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Sareh.

Sebagai gantinya, MKD meminta Baleg agar melakukan revisi UU MD3 secara terbatas. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan itu untuk mencegah kegaduhan.

"Kemungkinan ada kegaduhan. MKD dalam kode etiknya bisa penindakan pencegahan atau cara lain. Kemudian kita memaksimalkan fungsi pencegahan, ditambah dengan langkah lain yang bisa diputuskan MKD," tutur Dasco.

"Kita kanalisasi perubahan UU MD3 hanya terbatas pada satu pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu," imbuh politisi Gerindra itu.

Tidak hanya lampu hijau dari fraksi lain dan dukungan MKD, PDIP juga mendapat dukungan dari pemerintah. Pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan setuju dengan revisi UU MD3.

Dalam waktu cepat, revisi UU MD3 masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas). Kini, proses pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna. Tekad PDIP untuk jadi pimpinan DPR tinggal selangkah lagi.

(imk/van)


Manuver PDIP Kejar Kursi Pimpinan DPR
http://ift.tt/2hvHGzy

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Manuver PDIP Kejar Kursi Pimpinan DPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.