BH merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan tercatat mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 839.022.023,00. Saat ini BH dititipkan di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.
"Penyanderaan ini dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan dan merupakan penyanderaan ketiga yang dilakukan di wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II di tahun 2016," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Lusiani di Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Selasa (20/12/2016).
Dalam melakukan penyanderaan, Kanwil DJP Jawa Tengah II berkerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dan Lembaga Permasyarakatan Batu Nusakambangan.
"Tindakan gijzeling dilakukan selain untuk memberikan efek jera, juga untuk menjawab tantangan optimalisasi pengamanan penerimaan negara melalui gijzeling oleh Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.
Pelaksanaan tindakan penyanderaan yang dilakukan, lanjut dia pada prinsipnya tidak menghapuskan utang pajak dari penunggak pajak, kecuali jika penunggak pajak melakukan pembayaran terhadap utang pajak-nya.
"Jadi penyanderaan dilakukan dimulai pukul 08.00 WIB di rumahnya di Cilacap. Lalu dibawa ke Balai Kesehatan LanAL Cilacap untuk diperiksa kesehatan, setelah dinyatakan sehat sekitar pukul 11.30 WIB baru diseberangkan dari dermaga Wijayapura ke LP Batu," ucapnya.
Penyanderaan terhadap BH sendiri sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan tersebut mengatur, antara lain, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penunggak pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
"Serangkaian proses penagihan aktif yang telah dilakukan KPP Pratama Cilacap yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanan Penyitaan dan Pencegahan tidak membuat Wajib Pajak mau melunasi utang pajaknya," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik dari Wajib Pajak, semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan penyitaan, pemblokiran rekening, pencegahan maupun penyanderaan dapat dihindari.
(arb/dnu)
Mengemplang Pajak Rp 800 Juta, Inisial BH Ditahan di Nusakambangan
http://ift.tt/2i4MTPJ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengemplang Pajak Rp 800 Juta, Inisial BH Ditahan di Nusakambangan"
Post a Comment